get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi dan TNI bersama BPBD Way Kanan lakukan Pencarian Pria Tua yang Diduga Hanyut di Kali Tangkas

Polisi Tangkap 5 Pemuda Terduga Pelaku Pengeroyokan di Areal Perkebunan Gunung Waras

Kamis, 11 Januari 2024 | 14:38 WIB
header img
Polisi Tangkap 5 Pemuda Terduga Pelaku Pengeroyokan di Areal Perkebunan Gunung Waras, Foto: Humas Polres WK

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Lima orang pemuda diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan di areal perkebunan tebu di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap Polsek Pakuan Ratu, Kamis(11/01/2024). 

Tersangka berinisial HR (37) warga Kecamatan Metro Utara Kota Metro dan HT (40), GWS (26), RW (23) MYA (21) merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira menyampaikan kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib di areal perkebunan tebu perusahaan swasta di Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Saat itu sepeda motor yang dikendarai oleh korban bernama Dedi berpapasan dengan mobil yang di tumpangi oleh para pelaku, hampir bersenggolan, lalu korban dan pelaku menghentikan laju kendaraan yang dikendarai.

Selanjutnya kedua kendaraan berhenti lalu terjadilah keributan antara korban dan para pelaku, namun salah seorang pelaku diduga memukul korban yang kemudian diikuti oleh pelaku lainnya sehingga korban mengalami luka akibat pukulan para pelaku. 

Setelah melakukan pengeroyokan pelaku pergi meninggalkan korban dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan peristiwa yang dialami korban di Polsek Pakuan Ratu.

Kronologi penangkapan pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, anggota Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku di areal perusahaan swasta di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu, tanpa melakukan perlawanan.

"Kini pelaku telah diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

"Sementara, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut