Polisi Bongkar Jaringan Pencuri Motor di Lampung Timur, 2 Pelaku Diamankan
Kamis, 11 Januari 2024 | 22:20 WIB
Pihak Kepolisian yang menerima laporan terkait adanya dugaan peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka.
"Tim Gabungan Polsek Bandar Sribawono, Melinting, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, pada hari Rabu (10/1/24), kemudian melakukan penggrebekan, dan berhasil meringkus ke-2 tersangka, sekaligus menyita sepeda motor merk Honda Revo, sebagai barang bukti," terangnya.
Pera tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Yuswantoro