get app
inews
Aa Read Next : Penerimaan Anggota Polri 4.0, Polres Way Kanan Ajak Pemuda Pemudi Daftar Polisi

Seorang Remaja ajak Anak di Bawah Umur Menginap di Kos lalu Dicabuli dan Paksa Berhubungan Intim

Senin, 15 Januari 2024 | 15:18 WIB
header img
Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja di Lampung Timur Diamankan Polisi, Foto: ilustrasi

LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Kepolisian Resor Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang remaja, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, pada Senin (15/1/2024), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah BS (16) warga Kecamatan Pekalongan.

Tersangka diduga nekat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap GF (13) warga Kota Metro, pada tanggal 11 Desember 2023 lalu, diwilayah hukum Polsek Pekalongan.

"Korban awalnya diajak oleh tersangka, untuk menginap di tempat kosnya, kemudian dicabuli, bahkan sempat dipaksa melakukan hubungan intim," terangnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut