1 Tersangka Kasus Pencurian Motor di Sinar Jaya Berhasil Ditangkap Polisi dan Rekan Pelaku DPO
Jum'at, 19 Januari 2024 | 07:25 WIB
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Sementara menurut RS, awalnya nongkrong di Dusun Merabung, selanjutnya meminjam motor teman saya dengan alasan mencari uang bersama ID. Kemudian melihat motor korban diparkirkan.
"Teman saya IDI turun dan mendorong motor tersebut, di step oleh saya. Saya simpan di rumah kosong dusun kedatuan," kata RS di Polsek Pugung.
Alasan RS melakukan pencurian, diakuinya lantaran dipicu hendak menebus gadai sepeda motor pribadinya.
"Rencananya motor tersebut mau saya jual untuk menebus gadai motor saya," tutupnya.
Editor : Yuswantoro