Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak 8 Tahun dengan Cara Digorok di Boltim, Ini Kronologinya
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/01/20/036b5_polisi-tangkap-pelaku-pembunuhan-anak-berusia-8-tahun-dengan-cara-digorok-di-boltim-ini-kronologinya.jpg)
BOLTIM, iNewsWayKanan.id - Seorang perempuan bernama Amita Mamonto ditetapkan oleh Polres Bolmong Timur (Boltim) sebagai tersangka tunggal pembunuhan anak 8 tahun Tilfa Azahra Mokoagow, Jumat (19/1/2024) di Desa Tutuyan, Kecamatan Tutuyan, Boltim.
Dalam hal ini Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setya Budi mengatakan, pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap Tilfa ketika melihat korban dan ibunya ke rumah nenek korban pada Kamis (18/1/2024).
"Pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya dengan dalih untuk ke kebun mengambil sayuran. Ketika korban telah berada di rumah pelaku, pelaku membawa anaknya ke rumah kakaknya," ujar Kapolres.
"Setelah itu, pelaku kembali ke rumah dan mengajak korban ke kebun. Pelaku mengambil pisau dan bersama korban menuju kebun di belakang rumah pelaku. Di tengah jalan, korban meminta pelaku menggendongnya karena lelah berjalan," tambah kapolres.
Editor : Yuswantoro