get app
inews
Aa Read Next : Diduga Bunuh Polisi di Seputih Banyak, Seorang ABG Berhasil Diamankan Polres Lampung Tengah

Waduh! Seorang Petani di Gedung Aji Kedapatan Nyambi Edarkan Sabu 

Minggu, 21 Januari 2024 | 16:07 WIB
header img
Waduh! Seorang Petani di Gedung Aji Kedapatan Nyambi Edarkan Sabu, Foto: ilustrasi

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang petani yang merupakan pemilik rumah, serta turut disita BB berupa narkotika jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh Alumni Akpol 2013.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut