Kasi Humas melanjutkan, saat Tim gabungan Polres Lampung Tengah yang terdiri dari Sat Reskrim, Sat Samapta, Si Propam dan Polsek jajaran tiba di lokasi, para petugas tidak menemukan seorang pun yang sedang bermain judi sabung ayam.
Suasana tampak sepi dan tidak ada tanda-tanda kegiatan perjudian yang sedang berlangsung.
"Meskipun demikian, bekas-bekas perjudian sabung ayam masih terlihat di lokasi," imbuhnya.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan pembongkaran terhadap sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam.
Sejumlah barang yang diduga terkait dengan praktek perjudian, termasuk arena sabung ayam, terpal, dan barang lainnya kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Editor : Yuswantoro