WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Polsek Banjit Polres melalui Tim Tekab 308 PRESISIberhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Kampung Kemu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Kamis (25/01/2024).
Tersangka inisial RW (38) berdomisili di Kampung Kemu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Rabu, 27 Desember 2023 sekitar pukul 02:30 WIB, dirumah korban an. Heriansyah di Kampung Kemu, Banjit, Way Kanan.
Saat itu, korban baru mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X125 trondol tanpa NO.POL NOKA: MHIJB511X7K887490 NOSIN: JB51E1876979 miliknya hilang diparkir dibelakang rumah korban, setelah terbangun dari tidur dan mengantar anak korban menuju kamar mandi yang ada di luar rumah,” Imbuh Kapolsek.
Dari situ, korban melihat jejak ban sepeda motor miliknya menuju ke jalan dan mengikutinya sampai dengan di rumah yang diduga pelaku curat dan jejak ban motor milik korban terlihat masuk ke dalam rumah diduga pelaku inisial RW.
Selanjutnya korban memanggil kedua saksi inisial S dan Y untuk menemaninya memeriksa di rumah RW, sampai dilokasi tersebut lalu korban memanggil pemilik rumah, tidak lama kemudian keluar istri dari RW.
Setelah korban meminta ijin untuk masuk ke dalam rumah RW, untuk memeriksa rumahnya. Hasilnya setelah masuk ke dalam rumah, korban melihat sepeda motor miliknya ada di dalam ruangan di tengah dapur RW dengan ditutupi terpal warna putih.
Digudang dalam dapur rumah diduga pelaku juga setelah diperiksa ditemukan sepeda ontel, sangkar burung dan 3 (tiga) batang besi ulir milik korban yang sebelumnya pernah hilang.
Setelah itu korban memanggil Kepala Dusun setempat untuk menyaksikan bahwa barang barang milik korban yang hilang ditemukan di rumah RW, namun saat itu diduga pelaku sudah tidak ada di rumah, kerugian korban ditaksir Rp3. Juta.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.
Diduga Pelaku curat dapat diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Selasa, tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 01:30 WIB bahwa pelaku berada di Kelurahan Bunglai Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.
Atas informasi tersebut Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan di back up Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi tersebut dan berhasil meringkus pelaku RW, tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek honda supra X125 trondol tanpa nopol, 1 (satu) unit sepeda ontel merek merino7080 warna putih, 3 (tiga) batang besi ulir panjang kurang lebih 2 meter dan 1 (satu) buah kadang burung warna hitam langsung dibawa ke Polsek Banjit guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap Kapolsek.
Editor : Yuswantoro