get app
inews
Aa Read Next : Petugas Kepolisian Gagalkan Dugaan Upaya Peredaran Sabu-sabu di Lampung Timur

Pemburu Rusa Liar di Taman Nasional Way Kambas Dicokok, Daging Dijual Perkilo Rp50 Ribu

Jum'at, 26 Januari 2024 | 15:13 WIB
header img
Kepolisian Resor Lampung Timur, bersama dengan petugas Taman Nasional Way Kambas, berhasil mencokok  satu dari enam pelaku perburuan rusa liar di kawasan Taman Nasional Way Kambas. Foto: Ist

LAMPUNG TIMUR, iNewsWaykanan.id  - Kepolisian Resor Lampung Timur, bersama dengan petugas Taman Nasional Way Kambas, berhasil mencokok  satu dari enam pelaku perburuan rusa liar yang telah lima kali beraksi di  kawasan Taman Nasional Way Kambas

 Selain melakukan perburuan hewan liar, kelompok ini juga diduga beberapa kali terlibat dalam pembakaran lahan.

Satu pelaku perburuan rusa liar yang berhasil diamankan ini berinisial T. Ia ditangkap saat beraksi di dalam hutan kawasan Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024 kemarin.

Petugas patroli hutan Way Kambas memergoki T bersama dengan lima rekannya sedang berburu hewan liar. Namun, saat dilakukan pengejaran, lima pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dengan membawa senjata api yang digunakan sebagai alat berburu.

"Dari tangan pelaku, kami  berhasil menyita barang bukti berupa potongan tubuh rusa liar hasil buruan, serta empat unit sepeda motor," kata Iptu Johannes EP Sihombing selaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.

Dari pengakuan pelaku, ia bersama komplotannya telah melakukan perburuan selama dua tahun terakhir dan berhasil menjual lima ekor rusa ke pengumpul di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, dengan harga kisaran 40 hingga 50 ribu rupiah per kilogram.

Pelaku mengakui melakukan perburuan rusa dengan cara awal melakukan pembakaran lahan. Setelah lima hari lahan dibakar, akan tumbuh tunas dan tumbuhan baru, sehingga rusa akan terpancing untuk mencari makan di lokasi tersebut.

Sejauh ini, kasus ini masih didalami oleh kepolisian, dan petugas juga masih memburu lima pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Pelaku yang berhasil diamankan saat ini akan segera diadili dengan sangkaan pelanggaran Pasal 40 Ayat 2, Juncto Pasal 21 Ayat 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut