WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan, Syarpani menghadiri kegiatan Penguatan Reformasi Birokrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang pengamanan dan Intelijen, Krismono yang dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung. Selasa(30/01/2024).
Kegiatan penguatan ini dihadiri dan diisi secara langsung oleh Stafsus Menkumham Bidang Pengamanan dan Intelijen, Krismono, dan dihadiri oleh Kakanwil Sorta Delima Lumban Tobing, para Kepala Divisi, jajaran pejabat struktural, para Kepala satker Pemasyarakatan serta para peserta yang tergabung secara daring melalui zoom.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Sorta menyampaikan rasa syukur atas kehadiran Stafsus Menkumham Krismono, yang telah bersedia untuk memberikan arahan, bimbingan, dan motivasi terkait Penguatan Reformasi Birokrasi Tahun 2024 di Kantor Wilayah Lampung.
Dalam penguatan, Krismono menyoroti arahan Presiden Republik Indonesia tentang reformasi birokrasi, menekankan bahwa reformasi birokrasi harus memiliki dampak langsung pada masyarakat.
“Reformasi Birokrasi bukan hanya tumpukan kertas, tapi juga harus menjadi birokrasi yang lincah dan cepat,” ungkap Krismono.
Terkait kebijakan reformasi birokrasi secara nasional, Krismono menjelaskan bahwa tujuan reformasi birokrasi adalah menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing, yang dapat mendorong pembangunan nasional serta pelayanan publik.
Krismono juga menguraikan tentang kunci keberhasilan ZI kepada para hadirin. Pertama, adalah komitmen pemimpin yang menjadi fondasi utama.
Selanjutnya, melibatkan program yang secara langsung menyentuh masyarakat, kemudahan dalam pelayanan, serta penerapan monitoring evaluasi, dan manajemen media. Krismono menekankan pentingnya integrasi semua aspek ini untuk mencapai keberhasilan ZI.
Krismono juga menekankan pentingnya menerapkan mindset berorientasi kinerja, bukan materi, serta menekankan pada kerja yang cepat, tepat, dan penuh integritas.
Selanjutnya, Stafsus Menkumham juga membahas penerapan sanksi disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021, dan kesiapan menghadapi Pemilu Serentak tahun 2024.
Pesan terakhir dari Krismono kepada jajaran adalah untuk menjaga nama baik Kemenkumham, meneguhkan nilai-nilai dalam tata nilai PASTI, dan berpegang teguh pada profesionalitas dan integritas.
Kegiatan penguatan diakhiri dengan diskusi antara Stafsus Menkumham dan peserta.
Sedangkan di Lapas Way Kanan kegiatan penguatan RB oleh Stafsus Menkumham diikuti secara virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting.
Editor : Yuswantoro