Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPD LDII Way Kanan salurkan 3.654 Bingkisan Daging Kurban kepada Masyarakat dan Stakeholder
Advertisement . Scroll to see content

Kembali Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkoba, Polisi di Pringsewu Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba

Selasa, 06 Februari 2024 | 21:04 WIB
  • author Rizki Tri Setyo
Kembali Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkoba, Polisi di Pringsewu Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba
Kembali Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkoba, Polisi di Pringsewu Imbau Masyarakat Jauhi Narkoba, Foto: Rizki

PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id- Kepolisian resort Pringsewu kota kembali berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkoba. Pelaku yang berhasil diamankan ini berinisial SN (20), warga Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka SN dilakukan oleh pihak kepolisian di sebuah warung di Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu pada Minggu, (04/02/2024), sekitar pukul 18.15 WIB. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram yang terselip di dalam bungkus rokok bermerk Mami Baru.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam proses penyelidikan dan berupaya untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Tersangka SN akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut