get app
inews
Aa Read Next : Diduga Bunuh Polisi di Seputih Banyak, Seorang ABG Berhasil Diamankan Polres Lampung Tengah

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Pasangan Suami Istri di Rawa Jitu Ditangkap Polisi

Kamis, 08 Februari 2024 | 18:57 WIB
header img
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Pasangan Suami Istri di Rawa Jitu Ditangkap Polisi, Foto: Rizki

TULANG BAWANG BARAT, iNewsWaykanan.id - Kembali Polisi berhasil mengamankan Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Jalan lintas Rawa Jitu Kecamatan Penawar tama, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang diduga terlibat peredaran narkoba

Pasutri tersebut, Sunarto (47) bersama istrinya, Tanita (38) yang merupakan Warga Kampung Sidoharjo Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang, diringkus di Jalan lintas Rawa Jitu Kecamatan Penawar tama, Kabupaten Tulang Bawang , yang diduga terlibat peredaran narkoba, Rabu (07/02/2024), sekira pukul 17.00 WIB. Dari tangan Pasutri ini, time mengamankan 14 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor, 2,22 gram dan Uang Tunai dengan Total Rp3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

Penangkapan Pasutri tersebut merupakan Hasil pengembangan dari kasus tertangkapnya 2 orang pemuda yang bernama Andre (21) dan Mualim (27), keduanya merupakan warga Tiyuh Balam Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat pada hari Rabu (07/02/2024) sekira pukul 13.45 WIB, yang ditangkap di Jalan poros Tiyuh Mercubuana Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,66 Gram.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, Kamis (08/02/2024) menjelaskan, jika 1 paket sabu seberat 0,66 gram milik Andre (21) dan Mualim (27) yang didapat dengan cara membeli kepada Pasutri Sunarto (47) bersama istrinya, Tanita (38) tersebut.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut