Kasatres Narkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kampung Tunggal Warga. Saat diperjalanan, petugas kami berpapasan dengan seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu.
"Setelah dilakukan interogasi oleh petugas kami, pria tersebut mengaku baru saja membeli narkotika dari seorang wanita di sebuah rumah kontrakan, lalu dilakukan pengembangan dan wanita yang dimaksud oleh pria tadi akhirnya ditangkap dengan BB berupa timbangan digital, uang tunai dan plastik klip kosong," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Indik menambahkan, para pelaku baik pembeli maupun bandar narkotika saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh perwira Alumni Akpol 2013.
Editor : Yuswantoro