JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Komedian Alfiansyah Bustami atau yang dikenal sebagai Komeng, viral di sosial media sebab fotonya yang terkesan nyeleneh di lembar kertas suara. Ternyata segini gaji dan tunjangan yang didapat Komeng jika lolos jadi DPD Jabar.
Diketahui bahwa, Ia mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 dan berhasil mendapatkan suara terbanyak.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil suara yang diupload oleh situs pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (16/2/2024), Komeng terpantau unggul dalam perolehan suara pemilihan DPD di Jawa Barat. Komeng meraih lebih dari 8 persen suara berdasarkan 31,68 persen hasil penghitungan yang sudah masuk ke sistem real-count KPU.
Segini gaji dan tunjangan yang didapat Komeng jika lolos jadi DPD Jabar. Hal ini kemudian menimbulkan rasa penasaran pada masyarakat. Besaran gaji dan tunjangan DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda Dudanya.
Dalam Pasal 3 PP tersebut dijelaskan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini berarti besaran gaji yang akan didapatkan Komeng setelah terpilih sebagai anggota DPD akan sama dengan besaran gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan aturan diatas, besaran gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Hal ini menjelaskan bahwa Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD akan mendapatkan gaji dan tunjangan senilai.
Hal ini berarti besaran gaji yang akan didapatkan Komeng setelah terpilih sebagai anggota DPD akan sama dengan besaran gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan aturan diatas, besaran gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Hal ini menjelaskan bahwa Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPD akan mendapatkan gaji dan tunjangan senilai.
Selain gaji pokok, dirinya juga akan mendapatkan tunjangan, sesuai dengan yang telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 dan juga PP Nomor 75 tahun 2000.
Tunjangan yang akan diterima oleh anggota DPD terbagi menjadi tiga, yaitu tunjangan melekat, tunjangan lain, dan biaya perjalanan dinas. Berikut adalah daftar rincian tunjangan tersebut.
1. Tunjangan melekat
-Tunjangan istri/suami: Rp420 ribu
-Tunjangan anak (maksimal 2): Rp168 ribu
-Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta per bulan.
-Tunjangan beras (4 jiwa): Rp198 ribu
-Uang sidang/paket: Rp2 juta
2. Tunjangan lain
-Tunjangan kehormatan: Rp5,5 juta per bulan.
-Tunjangan komunikasi: Rp15, 5 per bulan.
-Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3,7 juta.
-Bantuan listrik dan telepon: Rp7,7 juta.
3. Biaya perjalanan
-Uang harian daerah tingkat I (per hari): Rp5 juta.
-Uang harian daerah tingkat II (per hari): Rp4 juta.
-Uang representasi daerah tingkat I (per hari): Rp4 juta.
-Uang representasi daerah tingkat II (per hari): Rp3 juta.
Jika dijumlahkan, total gaji dan tunjangan Anggota DPD yang akan diterima dalam kurun waktu satu tahun adalah sebanyak Rp71.532.800. Selain itu, anggota DPD juga akan mendapatkan fasilitas lainnya, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan lain-lain.
....Artikel ini sudah ditayangkan di Okezone.com dengan judul: *Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat Komeng jika Lolos Jadi DPD Jabar*
Editor : Yuswantoro