"Tidak terima dengan perbuatan tersangka, lalu pada tanggal (17/02/2024) korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak kepolisian," jelas Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (21/02/2024) siang.
Adanya laporan pengaduan korban, lanjut Kapolsek, pihaknya kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan perkara.
Tersangka ADS berhasil diamankan tiga hari kemudian. Dihadapan polisi pria yang dalam keseharian bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam ini mengaku nekat mencuri HP korban karena kesal hutang sebesar Rp2,5 juta tidak segera dibayar-bayar.
"Dari tangan tersangka Penyidik juga berhasil menyita barang bukti 1 unit HP iPhone 11 warna hitam milik korban," ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, tersangka berikut barang bukti sudah di amankan di mapolsek Pringsewu kota. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Tersangka terancam pidana kurungan 5 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Yuswantoro