Bejat! Seorang Ayah di Lampung Tega Perkosa Putri Kandungnya Sendiri Hingga 7 kali
Minggu, 25 Februari 2024 | 07:05 WIB
Berbekal laporan dari korban, Polisi langsung meringkus ayah bejat dan laknat tersebut di kediamannya, pada Kamis (22/02/2024).
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
MJ di kenakan Kasus Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor : Yuswantoro