WAYKANAN, iNewsWayKan.id - Satbinmas Polres Way Kanan sambangi warga di pangkalan ojek Simpang Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kegiatan ini dalam rangkaian kegiatan Jum’at Curhat yang rutin digelar Polri, Jum’at (01/03/2024).
Kegiatan dihadiri oleh Kasat Binmas Polres Way Kanan AKP Burhannuddin, PS. Kanit Bintibsos Satbinmas Polres Way Kanan Aipda Furcon Fachruazi, Ps.Kanit Binkamsa Satbinmas Bripka Supriadi dan komunitas ojek pangkalan sekitar Way Tuba.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Binmas Polres Way Kanan AKP Burhannuddin menyampaikan kegiatan Jumat Curhat ini merupakan pogram beyond trust Presisi TW 1 Polres Way Kanan yang dilaksanakan sebagai upaya dalam meningkatkan optimalisasi pelayanan publik Kepolisian.
Dimana program jumat curhat dikandung maksud untuk mendengar, mencatat dan mencari solusi setiap permasalahan yang ada diwilayah masing-masing.
Menurutnya, kegiatan ini penting untuk mengedukasi masyarakat terkait pemeliharaan kamtibmas.
"Sehingga kita bisa menampung setiap aspirasi masyarakat yang ada diwilayah yang kemudian kita bisa untuk memetakan dan mencari solusi untuk diselesaikan," imbuhnya.
Dalam acara tersebut, Kasat Binmas berpesan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Hukum Polres Way Kanan pasca pemungutan surat suara Pemilu 2024 tercipta aman dan kondusif,”Tl tambahnya.
Terkait dengan aktivitas tukang ojek, menanyakan kepada pihak Kepolisian kalau terjadi kecelakaan dijalan adakah klaim asuransi jasa raharjanya" ujar Budi, salah satu tukang ojek.
Menanggapi hal itu, menurut Kasat bahwa untuk meningkatkan tertib dalam berlalu lintas bagi pengguna jalan, baik sepada motor maupun mobil Jasa Raharja mengeluarkan kebijakan baru dalam mengeluarkan santunan bagi pengguna jalan yang terlibat laka lantas.
Diketahui, selama ini bagi siapapun yang terlibat laka yang mengalami luka-luka, Cacat, bahkan meninggal dunia, baik memilik Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak, lalai atau tidak dalam berkendara, tetap diberi santunan oleh pihak Jasa Raharja sesuai prosedur yang ada. Aturan baru sekarang, tidak semua korban laka bisa dapat santunan,” ungkapnya.
Nah, kebijakan baru ini, pihak Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada korban penyebab kecelakaan yang mengalami kasus kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas antara lain yakni melawan arus lalu lintas, berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.
Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi dan atau ada isyarat lain.
Selanjutnya berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang mengganggu lalu lintas dan berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat kendaraan.
Yang pasti, penyebab kecelakaan diawali oleh pelanggaran lalu lintas. Sehingga kebijakan ini semata-mata untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan. "Untuk info lebih lengkap bisa hubungi pihak Jasa Raharja,” ungkap Kasat.
Editor : Yuswantoro