Polisi Tangkap 6 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, 4 Lagi Kabur
Rabu, 13 Maret 2024 | 20:50 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/03/13/de382_polisi-tangkap-6-pelaku-pemerkosaan-anak-di-bawah-umur-4-lagi-kabur.jpg)
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang undang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampura Dina Prawitarini sangat menyayangkan atas kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur dengan melibatkan 10 orang pelaku.
"Tim dari DPPPA sudah melakukan Asesmen dan akan pendampingan mulai psikologi serta kejiwaan terhadap korban," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro