PESAWARAN, iNewsWaykanan.id- Kepolisian resort pesawaran, Polda Lampung bersama Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak ) Satreskrim Polres Pesawaran jajaran Polda Lampung berhasil menangkap seorang Pria diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap korban anak di bawah umur pada Kamis (14/03/2024) Pukul 13.00 WIB.
Pelaku berinisial (W) salah satu warga Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran yang juga merupakan paman kandung dari korban Pencabulan.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, yang diwakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat Pelaku (W) berada di rumah Korban yang beralamat di Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, tengah menarik Paksa korban untuk masuk kedalam kamar. Kemudian korban dibujuk untuk tidur di atas kasur dengan ditawarkan bermain handphone milik pelaku.
Dengan rayuan mautnya, Pelaku yang merupakan Paman kandung dari korban berhasil mencabuli korban dan merekam aksi bejatnya menggunakan Vidio hp milik pelaku yang di pinjamkan ke korban.
Editor : Yuswantoro