get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Polisi di Tanggamus Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

Jum'at, 22 Maret 2024 | 19:25 WIB
header img
Polisi di Tanggamus Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Foto: Rizki

Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian bermula bahwa kendaraan milik pelapor diparkir di teras rumahnya sebelum kemudian hilang saat pelapor hendak pulang ke rumahnya yang terletak di Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp40 juta dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus pada 31 Januari 2024 untuk ditindaklanjuti secara hukum," jelasnya.

Ditambahkan Kasat, hingga saat ini Tim Gabungan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap tersangka yang masih buron dan mengungkap seluruh jaringan kejahatan terkait.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut