get app
inews
Aa Read Next : Jelang Lebaran, Jasad Pelajar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gantung Diri di Lampung

Berjudi di Bulan Ramadhan, 4 Warga Pardasuka Ditangkap Polisi

Sabtu, 23 Maret 2024 | 15:01 WIB
header img
Berjudi di Bulan Ramadhan, 4 Warga Pardasuka Ditangkap Polisi, Foto: Rizki

PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id- Bulan suci ramadhan biasanya di isi dengan kegiatan yang positif seperti puasa, tadarus dan memperbanyak sedekah, namun berbeda dengan empat pria di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, lampung yang malah mengisinya dengan hal negatif yakni berjudi dan kemudian ditangkap polisi.

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio saat dikonformasi awak media membenarkan penangkapan empat pelaku perjudian jenis kartu tersebut. 

Menurut kapolsek keempat pelaku diamankan polisi pada Rabu (20/03/2024) malam sekira pukul 23.30 WIB, disalah satu rumah warga di Dusun Sidodadi Pekon Selapan. Para pelaku, MS (56), AI (49), JI (53) dan SA (38).

“Keempat pelaku merupakan warga Pekon Selapan Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu,” ujar Kapolsek Pardasuka mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Sabtu (23/03/2024) siang.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut