Sadar telah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, saksi segera melaporkan peristiwa tersebut ke pemilik Losmen untuk diteruskan ke pihak Kepolisian.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, didampingi dengan Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Kasat Intel, Kasi Humas, Kasi Propam dan Kapolsek Seputih Banyak beserta Perwira lainnya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek setempat.
Kepada awak media, Kapolres mengatakan bahwa motif pelaku AEA (17) asal Kecamatan Kotagajah, melakukan pembunuhan terhadap korban Briptu SAH (28) yang merupakan anggota unit Reserse Umum (Resum) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, semata-mata hanya untuk menguasai harta benda korban.
Editor : Yuswantoro