Setelah berhasil masuk kedalam rumah, saksi terperanjat lantaran melihat AL berada didalam kamar korban sambil tergesa gesa memakai celananya dan kemudian langsung kabur.
Kemudian saksi langsung mendekati korban, saksi menangis sambil bilang telah di perkosa oleh AL.
Tak terima adiknya menjadi korban perkosaan, saksi melaporkan perbuatan AL ke Polisi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi membenarkan terjadinya peristiwa pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas tersebut. Menurut kasat pelaku sudah berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah dilaporkan ke polisi.
"Terduga pelaku sudah kita amankan dirumahnya pada Jumat, (23/03/2024) sekira pukul 11.30 WIB," ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Minggu (24/03/2024) siang.
Editor : Yuswantoro