Karena curiga, petugas Polsek Banjit mendatangi 2 (dua) orang laki - laki tersebut dan pada saat itu keduanya malah melarikan diri, namun Salmon beserta rekannya berhasil mengamankan salah satu dari 2 (dua) orang tersebut yang mengaku berinisial AE sedangkan satu orang lainnya melarikan diri.
Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan badan terhadap AE dan ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berjenis revolver warna hitam berikut 2 (dua) butir amunisi aktif kaliber 9 (sembilan) mm yang disimpan di pinggang bagian belakang pelaku.
Saat ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah sehingga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjit untuk penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolsek.
Editor : Yuswantoro