Pemkab Way Kanan Tegas Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Rabu, 03 April 2024 | 18:49 WIB
"Untuk kendaraan dinas sewa sedang kita akan rapatkan, karena kendaraan dinas Sewa ini kan kita sewa, dipakai maupun tidak dipakai Itu kita sudah bayar sewa, jadi kita belum pastikan secara kongrit untuk kendaraan dinas sewa, tapi untuk kendaraan aset dinas plat merah iya kita larang," ucapnya
Saipul juga mengatakan, untuk para ASN juga dilarang menerima dan memberi parsel lebaran.
"Jadi kita juga tidak boleh menerima parsel dalam bentuk apapun terkait hari raya," tuturnya.
Untuk diketahui Komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah menertibkan surat edaran nomor GTF. 00.02/01/03/2024 yang melarang ASN untuk membawa kendaran dinas untuk mudik lebaran.
Editor : Yuswantoro