Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 21 KPM Ekstrem Dapatkan BLT DD oleh Pemerintah Kampung Tanjung Raya jelang Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Way Kanan Tegas Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Rabu, 03 April 2024 | 18:49 WIB
  • author Tri Rahman
Pemkab Way Kanan Tegas Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
Pemkab Way Kanan Tegas Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik, Foto: FB Saipul

"Untuk kendaraan dinas sewa sedang kita akan rapatkan, karena kendaraan dinas Sewa ini kan kita sewa, dipakai maupun tidak dipakai Itu kita sudah bayar sewa, jadi kita belum pastikan secara kongrit untuk kendaraan dinas sewa, tapi untuk kendaraan aset dinas plat merah iya kita larang," ucapnya 

Saipul juga mengatakan, untuk para ASN juga dilarang menerima dan memberi parsel lebaran.

"Jadi kita juga tidak boleh menerima parsel dalam bentuk apapun terkait hari raya," tuturnya.

Untuk diketahui Komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah menertibkan surat edaran nomor GTF. 00.02/01/03/2024 yang melarang ASN untuk membawa kendaran dinas untuk mudik lebaran.

 

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut