Diduga Terlibat Korupsi, Oknum Kepala Desa di Lampung Ditangkap Polisi
Kamis, 04 April 2024 | 17:46 WIB
Pada proses pencairan Dana Desa (DD) Triwulan I dan II, tersangka meminta seluruh uang yang telah dicairkan, dengan alasan uangnya akan dipakai untuk kepentingan pribadinya.
Kemudian pada Bulan Desember 2022, tersangka diduga meninggalkan Desa Marga Batin, sehingga terdapat beberapa item kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, yang tidak bisa direalisasikan.
Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Nomor : 700 / 032.LHO / 02-SK / 2024, tertanggal 03 April 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp635.565.400.
Editor : Yuswantoro