get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi dan TNI bersama BPBD Way Kanan lakukan Pencarian Pria Tua yang Diduga Hanyut di Kali Tangkas

 Polisi Amankan 1 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Disebuah Gubuk di Pesawaran

Rabu, 29 Mei 2024 | 17:24 WIB
header img
Polisi Amankan 1 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Disebuah Gubuk di Pesawaran, Foto: Ilustrasi MPI

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Deddy Wahyudi, menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari kamis, 16 mei 2024 sekira jam 00.30 WIB. di Desa Tanjung Agung,  Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran di duga telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur terhadap korban dengan cara korban dibawa oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor menuju ke sebuah gubuk di tengah kebun jagung. Sesampainya di gubug, Kemudian pelaku meraba-raba tubuh korban, Lalu pelaku langsung memegang panyudara dan mencium payudara korban.

"Setelah korban pulang ke rumah, orang tua korban curiga lalu bertanya ke korban perihal apa yg telah terjadi terhadap korban. Korban menceritakan bahwa telah di cabuli oleh pelaku. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ke Polres pesawaran untuk di tindak lanjuti," jelas Deddy.

Setelah dilakukan penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran, Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hitam dan 1 (satu) helai rok panjang warna biru dongker di amankan oleh Satreskrim Unit PPA Polres Pesawaran.

Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang .

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut