"Menurut keterangan saksi kejadian berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku bahwa hewan peliharaan (anjing) milik korban sering memakan hewan peliharaan (bebek) milik pelaku," ujarnya.
Kemudian terjadilah cekcok mulut antara keduanya, lalu diduga pelaku mengambil sebilah senjata tajam jenis golok dan langsung membacokan kearah korban yang mengenai kepala bagian sebelah kiri dan tangan sebelah kiri korban.
Melihat kejadian tersebut, saksi langsung melerai keributan dan mengambil golok yang saat itu masih dipegang oleh pelaku dan korban saat itu disuruh pergi. Selanjutnya korban langsung pergi dan berobat ke klinik Trans Medika Kampung Bandar Sari.
Atas kejadian itu, korban bernama Bambang Irawan (47) warga Dusun Ulak Baru Kampung Way Mencar Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan mengalami luka robek dikepala sebelah kiri, luka dibagian jari tangan sebelah kiri, jari kelingking dan jari manis.
Sedangkan diduga pelaku Hermanudin (49) warga Dusun Ulak Baru Kampung Way Mencar, Way Tuba saat itu langsung masuk kedalam rumah, namun saat sudah berada didalam rumah tiba-tiba terjatuh dan langsung tidak sadarkan diri.
Editor : Yuswantoro