WAYKANAN, iNewsWayKanan.id -Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo memberikan pesan dan harapan untuk seluruh Kepala Kampung dalam kegiatan ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana APBK Kampung Sidoarjo oleh mantan Kepala Kampung Sidoarjo berisial D di Markas Polres (Mapolres), bersamaan dengan digelarnya penyesuaian Masa Jabatan Kepala Kampung hasil pemilihan Kepala Kampung serentak Se-Kab. Way Kanan, sekaligus mengukuhkan dan memperpanjang jabatan 220 kepala kampung se – Way Kanan menjadi 8 tahun, yang bertempat di GSG, Pemerintah Kabupaten setempat.
"Kami mengharapkan kepada seluruh kepala Kampung, anggaran Desa yang diterima tiap tahun oleh Kepala Kampung ini merupakan uang negara, sehingga ini harus dipertanggung jawabkan oleh Kepala Kampung," ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolres Way Kanan, Rabu (26/06/2024).
"Oleh karena itu gunakan uang negara sebaik baiknya, seusai prosedur dan aturannya, apabila ada kesulitan, apabila kemudian hari kita khawatir dengan penggunaan ini, tujuannya, sasarannya benar atau tidak silahkan berkordinasi, berkonsultasi dengan jajaran kita, teman teman di Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan," sambung Kapolres.
Editor : Yuswantoro