get app
inews
Aa Read Next : Pemerintah Kampung Tanjung Raya Salurkan BLT DD Tahap 2 

Seksi PB3R Kejari Way Kanan Kembalikan Barang Bukti Tindak Pidana Pencurian di Campur Asri Baradatu

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:55 WIB
header img
Seksi PB3R Kejari Way Kanan Kembalikan Barang Bukti Tindak Pidana Pencurian di Campur Asri Baradatu, (Foto: Kasi PB3R Kejari Way Kanan Rifqi Leksono)

WAYKANANiNewsWayKanan.id - Rifqi Leksono Selaku (kasi) Kasi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan (Kejari) telah mengembalikan barang bukti (BB) hasil tindak pidana pencurian ke korban di Kelurahan Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Rabu (3/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Way Kanan melalui Kasi PB3R Rifqi Leksono menerangkan bahwa, pihak kejaksaan telah mengembalikan sebanyak 46 (empat puluh enam) buah korek api. 31 (tiga puluh satu) bungkus rokok merk SURYA 16. 30 (tiga puluh) bungkus rokok merk SURYA 12.

Kemudian, 40 (empat puluh) bungkus merk BULL. 46 (empat puluh enam) bungkus rokok merk CAMEL. 3 (tiga) bungkus rokok merk POP ESSE HONEY. 4 (empat) bungkus rokok merk ESSE PUNCH.

4 (empat) bungkus rokok merk MALBORO HITAM 16. 3 (tiga) bungkus rokok merk SAMPURNA SPLAS. 4 (empat) bungkus rokok merk ESSE HITAM POP. 1 (satu) bungkus rokok merk DJARUM BLACK.1 (satu) bungkus rokok merk DJARUM FRESH.1 (satu) bungkus rokok merk MALBORO 12. 1 (satu) buah minyak wangi MORIS. 1 (satu) buah REXONA. 1 (satu) buah korek besar.

"Semua Barang Bukti tersebut telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap / (Incracht) kepada PT. Sumber Alfaria Trijaya melalui Pak Joni Andrean Bin Sukaesi Atas Perkara Tindak Pidana Pencurian, 

Pasal 363 Ayat (1) KUHP yang di saksikan oleh Ibu Yeniche Selaku Lurah Campur Asri dan dan Pak Siswosantoso Selaku Staff Kelurahan Campur Asri. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 46/Pid.B/2024/PN Bbu, Senin, 24 Juni 2024," ungkap Kasi PB3R Rifqi Leksono.

 

 

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut