Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian, kehilangan telepon genggam, dompet yang berisi uang tunai 1,2 juta, serta dokumen-dokumen penting.
"Pada tanggal 25 Juni, Tas dan beberapa Dokumen milik korban, ditemukan warga di daerah perladangan, tetapi telepon genggam dan uangnya memang hilang," terangnya.
Pihak Kepolisian Polsek Sekampung, yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus 2 warga, yang diduga merupakan pencuri dan penadah.
Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan Tas, Telepon Genggam dan Kotaknya, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak pidana tersebut.
Editor : Yuswantoro