WAYKANAN, iNewsWayKanan.id -Rifqi Leksono Selaku kepala seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan telah mengembalikan barang bukti hasil tindak pidana pencurian kepada korban di Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Selasa (9/7/2024).
Diterangkan oleh Kasi PB3R Rifqi Leksono, bahwa barang bukti tersebut 2 (dua) buah kumpulan uang koin pecahan 500 masing-masing senilai Rp12.500 (dua belas ribu lima ratus rupiah) yang dilapisi kertas warna hijau bertuliskan Rp12,500 Bank Indonesia 25 Keping Rp.500.
1 (satu) kertas warna hijau bertuliskan Rp. 12.500 Bank Indonesia 25 Keping Rp. 500, 1 (Satu) buah obeng belah yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap atau (Incracht) kepada korban bernama Susi Murgayanti yang disaksikan oleh M. Helmi Ibrahim (Kepala Kampung) Lembasung dan Sontri (Sekertaris) Kecamatan Blambangan Umpu Atas Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
"Ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 05/Pid.Sus-anak/2024/PN Bbu," ungkap Kasi PB3R Rifqi Leksono.
Di tempat yang sama Kepala Kampung Lembasung M Helmi Ibrahim mengucapkan rasa syukur dan terimakasih nya kepada pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan yang telah mengembalikan barang bukti tersebut kepada korban yang juga warganya.
"Pengembalian barang bukti hasil curian oleh pihak kejaksaan Negeri kabupaten Way Kanan kepada korban warga Lembasung ibu Susi Murgawanti, trimakasih saya ucapkan kepada pihak kejaksaan Negeri Way Kanan," pungkas Kepala Kampung Helmi.
Editor : Yuswantoro