WAYKANAN, iNewsWayKanan.id - Seorang pemuda inisial NH (25) warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan dibekuk Polisi lantaran diduga melarikan perempuan yang belum dewasa dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur di yang juga warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Minggu (21/07/2024).
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan dugaan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut berhasil diungkap oleh unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan.
Setelah orang tua korban sedang tidur pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 00.00 Wib lalu di bangunkan oleh Istrinya bahwa anaknya yang berinisial AR berusia 16 tahun sudah tidak ada dikamar dan melihat jendela kamar sudah terbuka dan sebagian pakaian korban sudah tidak ada di lemari.
Editor : Yuswantoro