Tim PLN yang melakukan proses pemeriksaan dilokasi gardu induk, terkejut saat mengetahui Kabel Instalasi jaringan, ternyata sudah diganti oleh kabel yang tidak standar.
Akibat peristiwa kejahatan tersebut, PLN kehilangan Kabel Standar Instalasi Jaringan sepanjang 64 meter, dengan nilai kerugian mencapai 10 juta rupiah.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan melihat bukti rekaman CCTV, akhirnya Pihak Kepolisian akhirnya menetapkan 2 petugas PLN sebagai tersangka, dalam kasus pencurian kabel tersebut," terangnya.
Selain menangkap para tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan pipa paralon, yang, obeng, pisau, dan tas pinggang, sebagai barang bukti.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Yuswantoro