Akibat dari kejadian curat tersebut, korban bernama Sugeng mengalami kerugian dua unit HP berbagai merek miliknya, lalu melapor ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindak lanjuti.
Lanjut Kapolsek, penangkapan terhadap diduga pelaku curat Handphone ini berdasarkan laporan dari korban dan diduga pelaku telah diamankan warga di Kampung Sangkaran Bhakti Umpu, Way Kanan.
Atas laporan tersebut masih di hari sama Jum’at 26 Juli 2024, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka dan mengamankan barang bukti 2 (dua) unit HP milik korban untuk dibawa ke Polsek Blambangan Umpu.
"Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara, “ ungkapnya.
Editor : Yuswantoro