WAYKANAN, iNewsWayKanan.id -Rifqi Leksono Selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan kegiatan Pelayanan GITARIS BB (Pergi Antar Gratis Barang Bukti) di Kantor Kejari setempat, Blambangan Umpu, (6/8/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Kasi PB3R Rifqi Leksono menerangkan bahwa barang bukti yang dikembalikan tersebut berupa 1 (satu) Unit Ran Minibus Merk Datsun GO + Panca Warna Silver Mertalik Nopol: B 2575 TFI.
Lalu 1 (satu) STNK Ran Minibus Merk Datsun GO + Panca Warna Silver Mertalik Nomor polisi B 2575 TFI, SIM A atas nama Evry Zoelfikar.
"Barang Bukti langsung kita serahkan kepada ibu Zeni Liyana selaku Istri Tersangka," ungkap Kasi PB3R Rifqi Leksono.
Lebih lanjut Kasi PB3R menambahkan, adapun terpidana bernama Evry Zoelfikar Bin Ismail terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4), Ayat (3), Ayat (1) Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 51/Pid.Sus/2024/PN Bbu.
Editor : Yuswantoro