get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Pimpin Apel Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan, Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

Apa Itu Kotak Kosong ? Ini Penjelasan Ketua KPU Way Kanan

Selasa, 13 Agustus 2024 | 12:18 WIB
header img
Apa Itu Kotak Kosong ? Ini Penjelasan Ketua KPU Way Kanan, (Foto: Tri Rahman)

WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Kotak kosong menjadi salah satu fenomena dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Keberadaan kotak kosong ini seringkali dianggap sebagai keuntungan bagi pasangan calon tunggal. untuk itu kita akan coba sedikit membahas apa itu Kotak kosong yang belakangan menjadi isu hangat yang mewarnai pilkada Provinsi Lampung. 

Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Way Kanan Refki Darmawan menjelaskan, kotak kosong atau calon tinggal adalah pristiwa dimana sebuah proses pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja. 

"Kotak kosong itu calon tunggal, berarti itu hanya diikuti satu pasangan calon saja, sehingga dalam surat suara nanti ada kolom pasangan calon dan kolom kotak kosong," ujar Refki saat dimintai keterangan Selasa (13/07/2024). 

Refki menjelaskan, salah satu faktor terjadi nya kotak kosong adalah saat partai partai politik didaerah merekomendasikan kepada hanya satu pasangan calon disatu wilayah sehingga tidak terdapat calon kompetitor lain yang diajukan ke KPU saat pendaftaran bakal pasangan calon. 

"Ini juga bisa disebabkan karena adanya sisa partai politik yang ada tidak dapat mengajukan pasangan calon karena kurang dari 20℅ perolehan kursi di DPRD dan atau apabila tidak terdapat calon perseorangan (Non-partai)," terangnya.

Refki juga menerangkan, pilkada dengan kotak kosong atau hanya satu pasangan calon melawan kotak kosong sudah diatur juga didalam undang-undang. 

"Itu sudah diatur dalam pasal 39 s/d pasal 48 undang undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah," ucapnya.

Refki pun berpesan, dalam pilkada yang diikuti satu pasangan calon melawan kotak kosong tentu nya masyarakat tetap harus datang ke TPS untuk memberikan hak suara nya. 

"Masyarakat bisa memilih pasangan calon yang ada atapun memilih kotak kosong sebagai hak politik pribadi masing-masing. Tentu tantangan dari penyelenggara dengan adanya pilkada melawan kotak kosong adalah tingkat pertisipasi masyarakat hal ini kita dorong sama sama pada pemilih untuk tetap antusias datang ke TPS tanggal 27 November yang akan datang," tutupnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut