Way Kanan, iNewsWatKanan. id--- Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Kecamatan Baradatu menerima laporan pengaduan dari relawan pasangan Calon Bupati Way Kanan Ali Rahman dan Ayu Alasasiyah No Urut 02, terkait dugaan Money Politik yang dilakukan relawan dari pasangan 01 yakni Resmen kadapi dan cik Raden, Baradatu 26 November 2024.
Relawan 02 yang melaporkan kasus ini adalah Ahmad Erfani dengan saksi Candra dan Hambali serta relawan 02 yang ada di Kecamatan Baradatu, menurut Ahmad Erfani selaku pelapor mengatakan "Kami bersama tim 02 dari pasangan Alirahman dan Ayu memiliki bukti pelanggaran yang dilakukan oleh relawan tim 01 pasangan Kadapi dan Cik Raden, disini kami mempunyai dasar untuk melaporkan money politik yang dilakukan tim sukses pasangan 01 dengan bukti rekaman video pengakuan Kuswaji yang merupakan Aparatur Kampung RK 04 kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu, " ujar Erfan.
Candra selaku saksi membenarkan money politik yang dilakukan relawan 01, "Kejadian tersebut terjadi pada hari senin 25 November 2024 dikelurahan Taman Asri RT 01 RW 04 Dusun Surabaya terjadi pembagian uang atau Money Politik untuk memilih Paslon 01 pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan yang dilakukan Aparatur Kampung Kelurahan Taman Asri yaitu Kuswaji dengan membagikan Amplop yang berisi uang Rp50.000' (lima puluh ribu rupiah) yang dibagikan Kepada masyarakat sekitar" pungkas Candra.
Saat dikonfirmasi dikediamannya Kuswaji selaku Aparatur Kampung tersebut membenarkan bahwa ia membagikan uang kepada masyarakat " iya benar mas, saya membagikan Amplop sebanyak 110 Amplop kepada warga, Saya melakukan ini atas perintah T dan Z untuk meminta kepada warga untuk memilih 01 pada tanggal 27 nanti, disini juga saya mau menjelaskan bahwa kejadian ini tidak ada keterlibatan lurah dalam membagikan uang, " jelas nya.
Di tempat terpisah Ketua Panwascam Baradatu menjelaskan, Sarnubi, SH. diwakili Anggota Panwascam Baradatu, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Kordiv HPPMHM), Yogi Wahyudi, SH didampingi Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Eliyas Yahya, SIP.
"Malam ini, kita terima laporan dari rekan-rekan di sekretariat Panwascam Baradatu, Laporan yang dilayangkan ke Panwaslu Kecamatan Baradatu ini, tentu akan kita pelajari dan akan kita kaji," ujar Yogi.
"Sesuai dengan Perbawaslu no 9 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan badan pengawas Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa kami perlu kajian awal, selama 2x24 jam sejak laporan diterima," pungkas Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Kecamatan Baradatu.
Editor : Yuswantoro