get app
inews
Aa Text
Read Next : Gara-gara Setubuhi Anaknya Sendiri yang Masih Dibawah Umur, Ayah Tiri di Way Kanan Dibekuk Polisi

DPO Kasus Curas di Desa Nirwana Ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur di Simpang

Senin, 10 Februari 2025 | 20:36 WIB
header img
DPO Kasus Curas di Desa Nirwana Ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur di Simpang, (Foto: Ades)

OKU Timur, inewsWayKanan.id - Pelarian PR (62) alamat Desa Gunung Sugih, kecamatan Semendawai Suku III, kabupaten OKU Timur berhenti, setelah Satreskrim Polres OKU Timur dan personel mapolsek Simpang Martapura, OKU Selatan menangkapnya di depan Ruko Andi pupuk kecamatan Simpang, pada Minggu 9 February 2025 sekira pukul 08.00 Wib.

Penangkapan pelaku PR berdasarkan laporan polisi nomor : LP - B / 09 / VII / 2011 / SUMSEL / OKUT, tanggal 17 Juli 2011 dan daftar pencarian orang nomor : DPO / 24 / I / 2011, tanggal 17 Januari 2012.

Diketahui PR (62) tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), atas kasus yang dilakukannya pada Rabu tanggal 13 juli 20211 sekira pukul 01.00 Wib di Desa Nirwana, Rt 04, Rw 01 kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury S.i.K, M.S.i melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan telah dilakukan penangkapan tersangka DPO Inisial PR Als GR Bin SR, (62 tahun), Desa Gunung Sugih, kecamatan Semendawai Suku III, kabupaten OKU Timur dan dilakukan penangkapan di Desa Simpang kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, 

"Karena PR (62) telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, tersangka sudah lama kita cari dan dengan penyelidikan yang gigih dan akurat akhirnya bisa kita temukan tempat persembunyian dan keberadaan tersangka," ujarnya.

Pada narasi di atas bagian pertama di sambung dan di jelaskan kembali pada Rabu 13 Juli 2011 sekira pukul 01.00 Wib di Desa Nirwana Rt 04, Rw 01 kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh PR (62) alias GR bersama - sama dengan SPO alias WT yang ditahan di Rutan Martapura dan rekannya inisial BN Als BUN alias JN yang ditahan di Rutan Martapura, Hamzah (belum tertangkap), JRT (belum tertangkap), NT(belum tertangkap), KK (belum tertangkap), NO (belum tertangkap), BN ( belum tertangkap), AB (belum tertangkap), bersama-sama dengan teman-temannya sebelumnya telah merencanakan niat jahatnya yaitu pencurian dengan kekerasan yang menurut para pelaku Nengah Mudane (korban) sedang memiliki uang sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sehingga mereka merencanakan niat busuknya. 

Kemudian setelah hari selasa tanggal 12 Juli 2011 sekira pukul 20.00 WIB tersangka bersama-sama temannya berkumpul di kebun tebu LPI yang tidak terlalu jauh dengan rumah korban, kemudian tersangka dan teman-temanya menunggu waktu yang pas untuk melancarkan aksi gilanya dan "sekira pukul 00.30 WIB tersangka PR (62) bersama-sama dengan temannya berangkat menuju rumah korban dan setelah sampai dirumah korban tersangka bersama-sama dengan temannya langsung mendobrak pintu rumah korban dengan menggunakan kayu balok yang panjangnya sekira 3 meter," ucapnya.

"Dan setelah pintu terbuka teman-teman tersangka masuk kedalam rumah langsung mengikat anak korban dan membenturkan kepala isteri korban sampai mengalami luka dibagian kepala dan mengambil barang korban berupa uang sebanyak Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), emas sebanyak 4 (empat) suku, 2 (dua) Unit HandPhone, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro dengan nomor polisi BG 5469 YC," jelasnya.

"Dan pada saat tetangga korban hendak keluar salah satu teman tersangka langsung menembak ke atas dengan niat untuk menakuti warga dan kemudian tersangka bersama-sama dengan teman-temannya pergi ketempat titik kumpul dan langsung membagi hasil tersebut," ungkap Kapolres.

Setelah mendapatkan informasi pada minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 08.00 Wib telah di lakukan penangkapan  terhadap DPO PR (62) yang di pimpin langsung oleh kasat reskrim AKP Mukhlis SH,MH beserta katim Opsnal sat reskrim Polres OKU Timur Aipda EDAR Surono dan 4 (empat) personel reskrim bergerak cepat setelah mengetahui tentang keberadaan tersangka, 

"Tersangka ditangkap di Desa Simpang, kecamatan Simpang, kabupaten OKU Selatan tanpa perlawanan, selanjutnya tersangka dibawa ke polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Untuk tersangka PR (62) atas perbuatannya dalam kasus tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat(1) dan ayat(2) KUHPidana 

"Dan barang bukti yang telah disita di perkara lain dengan Nomor : BP / 06 / I / 2012 / Reskrim, tanggal 27 Januari 2012," tutup AKBP Kevin Leleury.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut