get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemendikbudristek Adakan Pelatihan Pemanfaatan Awan Penggerak di SDN 01 Umpu Kencana

Sanksi Tegas Gubernur Lampung Untuk Sekolah Bandel

Minggu, 23 Februari 2025 | 11:10 WIB
header img
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico

Bandarlampung, InewsWayKanan.id - Dinas Pendidikan dan  Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengambil tindakan tegas  terhadap satuan pendidikan SMAN dan SMKN bilamana masih ada  pihak sekolah menahan ijazah para siswa baikpun pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan mewajibkan siswa untuk mengikuti  kegiatan Study Tour yang memberatkan wali murid.

Penegasan itu dikatakan Kadisdikbud  Thomas Amirico bila kedepannya Disdikbud masih menemukan adanya ketidakpatuhan satuan pendidikan, Kepala Sekolah (Kepsek) maupun tenaga didik guru terhadap sejumlah item larangan masih dilakukan diberikan sanksi tegas.

"Hal itu sesuai intruksi Gubernur Lampung  Rahmat Mirzani Djausal, sisi lain juga pihak sekolah harus memiliki target program inovasi capaian kinerja prestasi akademik sekolah masing-masing serta  pembinaan karakter kepada peserta didik. Bahkan peningkatan dan pengembangan sarana prasarana sekolah secara berkala, itu merupakan program before-after," papar Thomas kepada iNews Way Kanan, Minggu (23/02/2025).

Ia juga akan melihat bagaimana capaian dari kondisi sebelum dan progres setelah peningkatan kondisi akademik pertahun itu seperti apa peningkatan mereka.

"Seperti uji kompetensi kepala sekolah yang merasa hebat dan bekerja dengan baik akan kita uji, kita akan cek dengan guru-guru mereka bagaimana Kepsek  mengelola memanajemen komunikasinya baikpun inovasi dengan ide dan gagasan dalam rangka upaya meningkatkan mutu pendidikan di Lampung,"  jelas Kadisdikbud ini.

Editor : A. Natalis Sapta Aji

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut