JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Atas nama Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melantik Staf Ahli Bidang Hukum pada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Samsudin menjadi Pj. Gubernur Lampung, di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C Kementerian Dalam Negeri Ri, Jakarta Pusat, Rabu (19/06/2024).
Sebagaimana dilansir dari website Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, sebelumnya bahwa Pemerintah Pusat telah menugaskan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung. Hal tersebut dikarenakan pada saat masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi berakhir pada Rabu, 12 Juni 2024, belum ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung.
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69/P Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Lampung.
Dalam Surat Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Lampung disebutkan bahwa masa jabatan Penjabat Gubernur Lampung paling lama adalah untuk periode 1 (satu) tahun.
Editor : Yuswantoro