get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Way Kanan Berikan Paket Sembako Baksos Ramadhan

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Mulai Cairkan THR ASN 2025

Kamis, 20 Maret 2025 | 19:32 WIB
header img
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Mulai Cairkan THR ASN 2025, ( Foto: Jimi iNews TV)

Lampung Utara, inewswaykanan.id -Pemerintah Kabupaten Lampung Utara resmi mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN Tahun 2025 mulai hari ini, Kamis (21/3/2025). Sebanyak 7.427 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah akan menerima hak mereka, dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 44.801.898.903.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara, Mikael Saragih, diwakilkan Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BPKAD, Hi. Iskandar Helmi, mengatakan pencairan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan ASN menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

“Pencairan THR ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Hari ini mulai kita distribusikan,” ujar Iskandar Helmi.

Ia menambahkan bahwa besaran THR yang diterima masing-masing ASN disesuaikan dengan gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada mereka, berdasarkan penghasilan yang diterima pada Februari 2025.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap pencairan THR ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan kenyamanan bagi ASN dalam merayakan Idulfitri bersama keluarga. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi ASN dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, serta turut menjaga stabilitas ekonomi daerah. 

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut