get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendagri Tegaskan Pemda Wajib Prioritaskan Anggaran 6 Pelayanan Dasar

Resmi! Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Gratis

Rabu, 28 Mei 2025 | 09:37 WIB
header img
Resmi! Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Gratis, (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Secara resmi, Mahkamah Konstitusi (MK)  mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

 Dilansir dari inews.id, bahwa dalam putusan yang dibacakan Selasa (27/5/2025), MK menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Diketahui bahwa, putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

 

 

*Sumber: Artikel ini sudah terbit di Media sosial Facebook iNews

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut