get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Way Kanan Berikan Paket Sembako Baksos Ramadhan

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas

Jum'at, 18 April 2025 | 13:13 WIB
header img
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas, (Foto: iNews.id)

BANDAR LAMPUNG, iNewsWayKanan.id- Mantan Bupati Lampung Timur periode 2021-2025 Muhammad Dawam Raharjo ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung sebagai tersangka kasus korupsi, kegiatan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 Kamis (17/4/2025). Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp 6.886.970.921.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, dalam kasus itu penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya. 

Ketiga tersangka tersebut, yakni AC selaku direktur perusahaan penyedia, SS selaku direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan tersebut.

Kemudian MDR selaku ASN di Kabupaten Lampung Timur yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan pembangunan Pembangunan atau Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur. Penetapan tersangka ini, kata dia dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 36 saksi. 

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut