Unik! Ini cara SDN 1 Rawajitu Utara Peringati Hari Kartini

Dan Tanggal 21 April ini dipilih untuk mengenang kelahiran Raden Ajeng Kartini, seorang Pahlawan Nasional yang dikenal sebagai pelopor emansipasi perempuan di Tanah Air.
Meski memiliki makna sejarah yang sangat besar bagi bangsa Indonesia, Hari Kartini pada 21 April tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dalam SKB tersebut, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nama Hari Kartini tidak tercantum sebagai tanggal merah. Artinya, hari ini tetap menjadi hari aktif kerja dan sekolah seperti biasa.
Editor : Yuswantoro