get app
inews
Aa Text
Read Next : Wabup Ali Rahman hadiri Senam Germas di Bonglai Banjit, Ini Pesannya

Pelaku Perampokan Dobrak Pintu Rumah di Bonglai Dibekuk Polisi, Sempat Buron 8 Tahun

Minggu, 04 Mei 2025 | 13:32 WIB
header img
Pelaku Curas Dobrak Pintu Rumah di Bonglai Dibekuk Polres Way Kanan, Sempat Buron 8 Tahun, (Foto: Humas Polres WK)

BLAMBANGAN UMPU, iNewsWayKanan.id - Polres Way Kanan kembali membekuk DPO pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) dobrak pintu rumah di Dusun Marga Laksana Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Minggu (04/05/2025).

Tersangka MH (51) Berdomisili di Dusun Tri Harjo Kampung Ono Harjo Kecamatan Terbanggi Besar Kabuapten Lampung Tengah merupakan DPO (daftar pencarian orang) Curas Polsek Banjit mulai tanggal 07 Juli 2017.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menerangkan kejadian curas terjadi pada hari Jum'at tanggal 09 Juni 2017 sekira pukul 01:00 Wib telah terjadi tindak pidana curas di rumah korban atas nama Aming di Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.

Saat itu korban bersama istrinya sedang tidur dikamar yang berada di lantai 2, mendengar suara pintu rumah di dobrak, kemudian korban turun untuk melihat ke lantai 1 rumah korban dan melihat pelaku yang berjumlah 7 (Tujuh) orang dan salah satu pelaku sudah menyandera anak korban atas nama Hairudin.

Dalam aksinya ketujuh pelaku itu, dua orang pelaku menggunakan senjata api dan lima pelaku lainnya menggunakan senjata tajam jenis golok serta tiga orang pelaku ada yang menggunakan penutup wajah (sebo) dan empat orang pelaku tidak menggunakan penutup wajah. 

Lebih lanjut, pelaku langsung mengancam korban dan menanyakan uang dan perhiasan dengan memaksa korban untuk menunjukan tempat dimana menyimpannya.

Seketika dua pelaku langsung melakukan pembacokan menggunakan golok terhadap Aming dibagian paha kanan dan kiri, bagian punggung, serta bagian tangan kanan dan kiri, karena terancam korban memberikan kunci lemari kepada pelaku, sehingga salah pelaku berhasil mengambil uang tunai senilai Rp.70. juta rupiah, perhiasan emas 92 Gram dan satu buah senapan angin. Setelah berhasil para pelaku pergi meninggalkan rumah korban. 

Sementara itu, kronologis penangkapan DPO TSK curas terjadi pada hari Kamis, 01-05-2025 sekitar pukul 19:30 WIB, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku inisial MH yang berada di Kampung Ono Harjo Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

Atas informasi tersebut tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan menuju ke lokasi dan melakukan mapping dan tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kasatreskrim.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut