Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan yang Picu Pembakaran Rumah Lurah di Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH, iNewsWayKanan.id - Polres Lampung Tengah menggelar pra rekonstruksi kasus penusukan berujung kematian yang dilakukan Agus Sadewo (41) hingga memicu kerusuhan.
Pra rekonstruksi yang digelar Minggu (18/5/2025) itu memperagakan kronologi peristiwa penikaman yang dilakukan oleh Agus terhadap Suryadi di Pasar Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (17/5) sekira pukul 08.10 WIB.
Plh. Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan, ada 22 adegan yang diperagakan selama pra rekonstruksi berlangsung.
"Adegan krusial ada di urutan 14 dan 15 dimana tersangka menusuk korban menggunakan pisau atau sajam ke arah leher kiri korban sebanyak satu kali dan penusukan ke arah dada sebelah kiri sebanyak satu kali, menyebabkan korban mengalami luka yang fatal," ujar Pande saat dikonfirmasi, Senin (19/5).
Diketahui, buntut aksi penikaman yang dilakukan oleh Agus Sadewo, massa melakukan aksi pembakaran dan mengamuk di rumah Kepala Kampung Gunung Agung.
Terkait adanya aksi pembakaran usai terjadi duel maut tersebut, Pande meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak Kepolisian.
Pande menuturkan, tindak lanjut atas kasus tersebut, hari ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Atas perbuatannya, tersangka Agus dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Yuswantoro