Seorang Pria di Lampung Diduga Bunuh Calon Istrinya Sendiri yang Tengah Hamil 2 Bulan di Kebun

Lebih lanjut menguraikan, pada pukul 14.00 WIB, korban berpamitan dengan orang tuanya untuk mengambil hasil pemeriksaan kandungan, dan saat itu korban pergi sendirian dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam, BE 4145 TR, kemudian korban tidak kunjung kembali ke rumah.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, keluarga berusaha mencari keberadaan korban, akan tetapi tidak ditemukan, akhirnya warga menemukan korban keesokan hari dalam keadaan meninggal dunia di areal kebun singkong, " jelasnya.
Untuk saat ini pelaku menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres, gunan mempertanggung jawaban perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana. ancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Yuswantoro