get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Way Kanan Serahkan Zakat Fitrah Ke Baznas Diakhir Bulan Suci Ramadhan 1446 H

Geger, Bocah di OKU Timur Kendarai Motor Ditilang Polisi Rp1,5 Juta

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:04 WIB
header img
Geger, Bocah di OKU Timur Kendarai Motor Ditilang Polisi Rp1,5 Juta. Foto: ilustrasi iNews.id.

Lebih lanjut Marzuki meminta kepada Kapolri, selaku pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia, agar anggotanya yang di bawah, agar jangan menyulitkan warga masyarakat kecil. 

Kapolres OKU Timur melalui Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya saat dikonfirmasi Jumat (30/5/2025) lalu menjelaskan bahwa si pelanggar dikenakan 6 pasal pelanggaran lalulintas.

"Iya mas, itu dikenakan 6 pasal lalulintas oleh petugas dan akan saya cek dulu, kalau enggak ngadep Senin aja ya, ngadep Kanit Turjawali nya dulu, sebab kemarin personelnya lepas dinas ndo,"  kata Kasat.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut