WAY KANAN, iNews - KN (58) warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, tertangkap tangan sedang membawa getah karet yang telah beku (Lump, red) dari kebun karet milik PTPN VII Tulung Buyut.
Hal itu diungkap oleh Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra saat ungkap kasus di Mako Polres Way Kanan, Selasa (31/05/2022).
AKP Andre menyampaikan kejadian pada Minggu, 29 Mei 2022 pukul 02:30 WIB lalu, pelaku diamankan di areal perkebunan karet di Afdeling V PTPN VII TUBU Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa getah karet yang telah kering (Lump, red) di dalam kantong plastik dan dimasukkan ke sebuah karung putih.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa getah karet jenis lump diperoleh dari hasil pencurian di areal perkebunan pohon karet milik PTPN VII TUBU dan diangkut menggunakan sebuah sepeda motor tanpa nomor registrasi.
Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa lump sebanyak 22 Kg atau setara dengan uang sekira Rp330ribu.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Blambangan Umpu guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Editor : Yuswantoro